Ganti Judul dan ALt sendiri

Edukasi Kepada Remaja Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying

 



Saat ini salah satu bentuk kejahatan yang cukup sering terjadi di dunia maya khususnya pada kalangan remaja adalah cyberbullying.  Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, hasil salah satu survei membuktikan bahwa bullying yang terjadi pada umur 12-17 tahun mencapai 84 persen di Indonesia. Mayoritas korban mengalami bullying berjenis cyber bullying atau perundungan secara maya.

Cyberbullying sendiri merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat dilaporkan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan.

Pada tahun 2021, tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah terjadi sebanyak 17 kasus bullying yang melibatkan peserta didik.

Kasus bullying yang tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum mencakup korban-korban yang tidak berani melapor ke pihak yang berwenang. Alasan para korban tidak berani melapor adalah terkadang korban diancam oleh pelaku bila melapor dan merasa dirinya dipermalukan sehingga memilih untuk diam. Padahal, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) telah menjamin mengenai perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dapat dilihat bahwa setiap anak sudah menerima perlindungan hukum yang sudah dijamin oleh negara, hanya saja keberanian untuk berbicara dan melapor yang belum maksimal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan bahwa peranan guru dan orang tua tidak boleh lepas. Untuk lebih memaksimalkan peranan dari guru dan orang tua, diperlukan juga untuk mengadakan sosialisasi mengenai undang-undang yang menjamin perlindungan bagi anak-anak agar mereka mengetahui bahwa mereka dilindungi. Dengan mengetahui bahwa mereka dilindungi, diharapkan mereka akan lebih berani untuk berbicara dan melapor ke pihak yang berwenang agar mendapat perlindungan hukum secara maksimal dan dapat membantu mengurangi angka kasus bullying di Indonesia.

Sosialisasi dan edukasi tentang cyberbullying ini sebaiknya dilakukan oleh setiap sekolah menengah pertama dan atas (SMP dan SMA ) langsung kepada siswa. Sekolah bisa menyampaikan langsung melalui guru BK atau bisa mengundang narasumber tambahan yang kompeten membahas topik cyberbullying ini, seperti dari kepolisian setempat dan influencer sosial media. Edukasi akan lebih menarik jika disampaikan dalam bentuk workshop dan pemutaran film atau video.

Di samping edukasi terhadap siswa, sekolah bisa mengundang orang tua untuk membahas tentang cyberbullying ini melalui kegiatan forum orang tua di sekolah masing-masing. Orang tua sebagai pendidik utama putra-putrinya, yang bisa mengetahui secara personal dan lebih lama waktunya bersama anak, perlu diajak kerja sama membicarakan masalah cyberbullying ini.

Berikut ini beberapa materi edukasi tentang cyberbullying rekomendasi dari UNICEF yang bisa disampaikan kepada siswa:

1.       Penjelasan tentang Apa itu cyberbullying

Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya termasuk:

Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial

Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan

Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

Trolling – pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online

Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan

Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang

Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang

Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan

Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka

Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital – sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah iini

cyberbullying memiliki ciri-ciri khusus yang di antaranya sebagai berikut:

·        1. Non-violence (tanpa kekerasan)

·        2. Sedikit melibatkan kontak fisik (Minimize of physical contact)

·        3. Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi

·        4. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomumikasi, media dan informatika) global


Apa dampak dari cyberbullying?

 

Secara Mental — merasa kesal, malu, bodoh, bahkan , menarik diri dari pergaulan

Secara Emosional — merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang kamu sukai

Secara Fisik — lelah (kurang tidur), atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala

Perasaan ditertawakan atau dilecehkan oleh orang lain dapat membuat seseorang tidak ingin membicarakan atau mengatasi masalah tersebut. Dalam kasus ekstrim, cyberbullying bahkan dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.

Dampak pada kehidupan sekolah: penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah.

Dampak bagi Pelaku:

Cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.

Dampak bagi yang menyaksikan (bystander):

Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yan menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.

2.     Penjelasan tentang Undang-undang Perlindungan Anak

Perlindungan hak anak di Indonesia telah diwujudkan melalui dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak bertujuan untuk menjamin agar hak-hak anak berupa hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dapat terpenuhi. Selain itu, perlindungan anak juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan beberapa contoh instrumen hukum nasional tentang perlindungan anak di Indoneesia. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

3.      Undang-undang Untuk Cyberbullying

Cyberbullying dikategorikan sebagai kejahatan siber karena alat dan media yang digunakannya. Yakni memanfaatkan jaringan internet dan alat informasi sepeti komputer dan telepon seluler. Ketentuan cyberbullying saat ini belum mampu diakomodir oleh KUHP, akan tetapi KUHP mengatur pasal mengenai pengancaman dan penghinaan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan Pasal 310 ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah

Akan tetapi, sebagai lex specialist dari KUHP, cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 29 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. 

Dan Pasal 29 ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00. (tujuh ratus lima puluh juta).”

 

 4. Panduan dari Unicef yang bekerjasama dengan Twitter, Facebook dan Instagram dalam memberikan edukasi tentang menghadapi cyberbullying: 

Jika kamu merasa sedang di-bully, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari bantuan dari seseorang yang kamu percaya seperti orang tua, anggota keluarga terdekat atau orang dewasa terpercaya lainnya.

Di sekolah, kamu bisa menghubungi guru yang kamu percaya seperti guru BK, guru olahraga, atau guru mata pelajaran.

Dan jika kamu merasa tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang kamu kenal, hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002 dan kamu bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah!

Jika bullying terjadi di media sosial, kamu bisa memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri. Media sosial berkewajiban menjaga keamanan penggunanya, loh.

Mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti bisa membantumu nanti untuk menunjukkan apa yang telah terjadi – misalnya seperti pesan dalam chatting dan screenshot postingan di media sosial.

Agar bullying berhenti, kuncinya ialah perlu diidentifikasi dan dilaporkan lebih lanjut. Hal ini juga dapat menunjukkan kepada pelaku bully bahwa tindakan mereka tidak dapat diterima.

Kamu selalu dapat mengirim laporan (secara anonim) mengenai postingan, komentar, atau story yang tidak menyenangkan di Facebook maupun Instagram.

Facebook maupun Instagram memiliki tim yang selalu melihat laporan-laporan ini selama 24 jam di seluruh dunia dalam lebih dari 50 bahasa, dan postingan apa pun yang bersikap kasar, mengganggu, atau membully akan segera dihapus. Laporan-laporan ini selalu anonim (atau tidak diperlihatkan siapa yang melapor).

Kami punya panduan di Facebook yang dapat mengarahkanmu untuk melalui proses penanganan bullying – atau apa yang harus dilakukan jika kamu melihat seseorang dibully. Di Instagram, kita juga punya Panduan untuk Orang Tua yang memberikan rekomendasi untuk orang tua, wali, dan orang dewasa terpercaya tentang cara menyikapi cyberbullying, dan sebuah central hub  dimana kamu bisa mempelajari tentang perangkat keamanan Instagram.

Kami mendorong setiap orang untuk melaporkan akun yang melanggar aturan. Kamu bisa melakukan ini melalui halaman Pusat Bantuan atau mengklik pilihan “Laporkan Tweet” pada Tweet seseorang.

Bully.id: Kamu juga dapat menghubungi konselor Bully.id Indonesia secara online, dimana konselor, psikolog dan pengacara (lawyer) berlisensi dapat mendengarkan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan, baik via live chat, audio maupun video call. Jika kamu masih berusia di awah 18 tahun, silakan minta bantuan orang dewasa untuk mengakses webnya ya.

Facebook/Instagram: Kami tahu sulit untuk melaporkan seseorang. Tapi, membully seseorang juga bukanlah sesuatu yang bisa diterima.

Facebook dan Instagram memiliki tombol “Report” atau “Laporkan”. Melaporkan konten ke Facebook atau Instagram dapat membantu agar kamu tetap aman di media sosial tersebut. Bullying dan pelecehan pada dasarnya bersifat sangat pribadi, jadi dalam banyak kasus, dibutuhkan seseorang untuk melaporkan perilaku ini kepada Facebook atau Instagram sebelum dapat dilihat dan dihapus oleh Facebook atau Instagram.

Melaporkan kasus cyberbullying selalu bersifat anonim (identitas dirahasiakan) di Instagram dan Facebook, dan tidak ada yang akan tahu bahwa kamu lah pelapornya.

Kamu dapat melaporkan sesuatu yang kamu alami sendiri, tetapi juga mudah untuk melaporkan sesuatu untuk temanmu menggunakan fitur yang tersedia di aplikasi. Informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan sesuatu terdapat di Pusat Bantuan Instagram dan di Pusat Bantuan Facebook.

 

Kamu juga bisa memberi tahu temanmu tentang fitur di Instagram yang disebut Restrict atau Batasi, dimana kamu bisa secara diam-diam melindungi akunmu tanpa harus memblokir seseorang – yang mungkin kalau memblokir rasanya terlalu keras bagi beberapa orang.

Twitter: Ada panduan untuk melaporkan perilaku yang bersifat menghina yang artinya kamu bisa melaporkan orang lain untuk membela temanmu. Sekarang ini dapat dilakukan untuk melaporkan pencemaran informasi pribadi dan akun palsu juga.

Kita bisa melakukan ini dengan dua cara. Pertama, dengan menggunakan teknologi untuk mencegah orang mengalami dan melihat bullying. Misalnya, orang dapat mengaktifkan pengaturan saring komentar yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk otomatis menyaring dan menyembunyikan komentar bullying yang bertujuan untuk melecehkan atau membuat marah orang.

Kedua, kita bisa berupaya mendorong perilaku dan interaksi positif dengan memberitahukan fitur untuk dapat digunakan di Facebook dan Instagram. Restrict atau Batasi adalah salah satu cara untuk membantumu secara diam-diam melindungi akun sambil tetap mengawasi pelaku bully.

Setting social media akun dengan private account.

Pikirkan baik-baik tentang apa yang kamu pos secara online, follow akun-akun yang bermanfaat dan bernilai positif dan jangan izinkan akun anonim mengikuti kamu di social media akun kamu. Upayakan semua follower kamu adalah orang-orang yang kamu kenal, baik teman maupun keluarga.

Ingat apa pun yang kamu posting dapat dibagikan.

Bahkan dengan pengaturan privasi yang kuat, penting bagi kamu untuk memahami fakta bahwa apa yang kamu posting secara online tidak pernah benar-benar pribadi dan selalu dapat dibagikan. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk selalu berpikir sebelum memposting. Hindari memposting hal-hal yang sifatnya pribadi, seperti alamat rumah, debit card dan usahakan untuk tidak over-sharing di social media.

 

Kenali akun palsu.

Tidak semua orang di media sosial akan menjadi seperti yang mereka katakan. Mungkin ada orang muda dan dewasa yang berpura-pura menjadi orang lain dan dapat menyakiti kamu. Misalnya, mereka mungkin ingin menipu kamu agar memberikan informasi pribadi atau pribadi yang dapat mereka gunakan untuk melawan Anda. Penting bagi kamu untuk tidak bertemu dengan seseorang yang tidak kamu kenal, apalagi yang hanya berkenalan via social media. Pastikan kamu selalu memberi tahu orang dewasa kemana kamu akan pergi dan siapa yang kamu temui. Ada saat-saat di mana kamu bisa jadi tertipu untuk bertemu orang dewasa yang kemudian menyakiti kamu.

 

Bersihkan kontak pertemanan kamu di social media.

Setelah kamu mendapatkan teman di social media, bukan berarti kamu harus selamanya berteman dengan mereka di social media platform.Tinjau dan bersihkan kontak kamu secara teratur – terutama siapa pun yang menyebarkan konten negatif atau tidak membuat kamu merasa nyaman dengan diri sendiri.

 

Blokir siapa saja yang mengganggu kamu.

Semua situs media sosial memungkinkan kamu memblokir orang yang tidak kamu inginkan mengakses akun kamu. Kamu bisa seterusnya memblokir akun tersebut dan juga bisa meng-unblock nya di kemudian hari, ketika kamu memblokir akun orang tersebut, tidak akan notifikasi yang terkirim ke pesan atau email orang tersebut, mereka tidak akan diberi tahu oleh pihak social media platform dan yang terjadi adalah mereka tidak dapat lagi menemukan akun atau profil kamu di social media.

 

Lindungi identitas kamu.

Nomor telepon, alamat, detail bank, dan informasi apa pun yang mungkin mengisyaratkan kata sandi pribadi kamu tidak boleh dibagikan secara online. Peretas sandi atau situs phishing berpengalaman dapat mengumpulkan informasi kamu untuk mendapatkan akses ke akun Anda, atau menggunakan identitas kamu untuk membuat yang baru. Pastikan kata sandi kuat, ubah secara teratur dan selalu jaga kerahasiaannya.


Tenang

Abaikan

Kumpulkan bukti

Laporkan

Blokir

 

2.      Bagaimana cara mencegah informasi pribadi saya disalahgunakan untuk dipermalukan atau dimanipulasi di media sosial?

 

UNICEF: Berpikirlah dua kali sebelum memposting atau membagikan sesuatu secara online – karena postingan itu dapat tetap berada di internet selamanya dan dapat digunakan untuk membahayakan dirimu nanti. Jangan memberikan detail pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau nama sekolahmu.

 

Pelajari tentang pengaturan privasi aplikasi media sosial favoritmu. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat kamu lakukan:

 

Kamu dapat memutuskan siapa saja yang dapat melihat profilmu, mengirimi pesan langsung atau mengomentari postinganmu dengan menyesuaikan pengaturan privasi akun kamu.

Kamu dapat melaporkan komentar, pesan, dan foto yang menyakitkan dan meminta media sosial tersebut untuk menghapusnya.

Selain ‘un-friend’ atau ‘un-follow’, kamu dapat memblokir seseorang untuk menghentikan mereka melihat profilmu atau menghubungimu.

Kamu juga dapat mengatur untuk dapat dikomentari oleh orang-orang tertentu saja tanpa harus benar-benar memblokir.

Kamu dapat menghapus postingan di profilmu atau menyembunyikannya dari orang-orang tertentu.

Di sebagian besar media sosial favoritmu, biasanya orang-orang tidak akan diberitahu saat kamu memblokir, membatasi komentar, atau melaporkan mereka

Hindari mengirimkan gambar, video ataupun informasi private di social media dengan orang lain.

Berpikirlah sebelum membagikan sesuatu yang bersifat pribadi atau pribadi karena tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan jatuh ke tangan yang salah. Jika seseorang benar-benar peduli dengan kamu, mereka akan menghormati pilihan kamu untuk tidak memberikan informasi pribadi, foto, atau video.

 

Beri tahu teman dan keluarga kamu tentang pilihan online kamu.

Orang lain tidak akan pernah menghormati privasi kamu, sebagaimana kamu menjaga privasi kamu sendiri. Pastikan teman dan keluarga kamu mengetahui preferensi kamu tentang mengunggah gambar, menandai lokasi, atau berbagi informasi yang kamu harapkan akan dirahasiakan. Ini berfungsi dua arah, jadi pastikan kamu menghormati privasi orang lain dengan cara yang sama.

 

Waspadai pesan yang mencurigakan

Pesan dengan URL singkat di samping pernyataan seperti ‘Wah, lihat foto kamu disini…’ atau ‘Pernahkah kamu melihat apa yang mereka katakan tentang kamu…’ tidak+E16 bisa dipercaya.

 

Email phishing juga menjadi masalah. Ini adalah komunikasi palsu yang berpura-pura menjadi organisasi tepercaya seperti Facebook/Instagram/Twitter yang akan mencoba dan membuat kamu masuk. Mereka dapat terlihat sangat meyakinkan, dan bahkan memiliki info profil pribadi kamu, jadi masuklah ke situs hanya melalui halaman atau aplikasi resmi mereka. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, periksa alamat email dan masukkan melalui mesin pencari. Pengirim jahat biasanya diberi nama dan dipermalukan secara online!

 

Think Before Text

Memiliki password tersendiri di akun yang tidak diketahui oleh orang lain

Ketika bermain sosial media perlu memahami beberapa etika seperti bagaimana membuat postingan yang baik dalam hal ini tidak menyinggung dan menganggu orang lain

Tidak menulis atau menyebarluaskan data-data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat kantor, alamat email, dsb kecuali dalam hal-hal profesional yang telah dilindungi oleh pihak tertentu atau pihak hukum – Tidak memposting atau menyebarluaskan dokumen, foto, rekaman, atau hal-hal lainya yang bersifat pribadi atau perusahaan sehingga segala privasi Anda terjaga

Tidak menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax) yang belum dipastikan kebenarannya kepada khalayak publik

Tidak memicu keributan, perdebatan, atau mencoba menghina orang lain melalui sosial media yang akan memicu tindak cyberbullying

Sebisa mungkin memiliki recovery account yang terhubung di nomor HP aktif, alamat email, atau kontak dari keluarga sehingga jika sewaktu-waktu terjadi peretasan akun, Anda bisa segera melakukan recovery

Hindari berkomunikasi dan bertatap muka dengan orang yang tidak Anda kenal. Selalu meminta pendapat orang tua berkaitan dengan hal ini.

Saat mendownload suatu file, berupaya untuk memperhatikan hak cipta dari materi, film, jurnal, buku, musi, dan sebagainya sebagai bentuk penghargaan terhadap yang memiliki karya

Tidak memanggil nama orang lain dengan tujuan mengatakan kata-kata kasar, berbohong tentang mereka atau melakukan perbuatan yang dapat ditafsirkan mencoba untuk menyakiti atau mengintimidasi mereka.

 

3.      Apakah ada hukuman untuk cyberbullying?

UNICEF: Kebanyakan sekolah menanggapi bullying secara serius dan akan mengambil tindakan untuk melawannya. Jika kamu mengalami cyberbullying oleh siswa lain, laporkan ke pihak sekolahmu.

Orang-orang yang menjadi korban segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan cyberbullying, memiliki hak atas keadilan dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Hukum mengenai bullying, khususnya tentang cyberbullying, masih cukup baru dan masih belum ada dimana-mana.

 

Inilah sebabnya banyak negara masih bergantung pada Undang-Undang lain yang relevan, seperti hukum tentang pelecehan, untuk menghukum pelaku cyberbullying. Di Indonesia, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cyberbullying, namun ada UU ITE dan juga mengatur ujaran kebencian.

 

Di negara-negara yang memiliki Undang-Undang khusus tentang cyberbullying, perilaku di dunia maya yang dengan sengaja menyebabkan tekanan secara emosional dipandang sebagai perilaku kriminal. Di beberapa negara ini, korban cyberbullying dapat mencari perlindungan, memutuskan komunikasi dari orang tertentu dan membatasi penggunaan alat elektronik yang digunakan oleh orang tersebut untuk melakukan cyberbullying, secara sementara atau secara permanen.

 

Namun, penting untuk diingat bahwa hukuman tidak selalu menjadi cara paling efektif untuk mengubah perilaku pembully. Akan lebih baik untuk fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mengubah hubungan menjadi lebih positif.

 

Facebook/Instagram: Di Facebook, ada Standar Komunitas, dan di Instagram, ada Panduan Komunitas yang dapat diikuti oleh penggunanya. Jika ditemukan konten yang melanggar kebijakan ini, seperti kasus bullying atau pelecehan, maka akan dihapus.

 

Jika menurutmu ada kesalahan dalam penghapusan konten, kamu juga bisa mengajukan banding atau protes. Di Instagram, pengajuan protes atas penghapusan konten atau akun dapat dilakukan melalui Pusat Bantuan. Di Facebook, kamu juga bisa mengajukan proses yang sama melalui Pusat Bantuan.

Cyberbullying bukanlah hal yang dapat diperangi, namun yang bisa dilakukan adalah memberikan dukungan terhadap korban, apabila hal ini terjadi. Perlunya pendidikan dan pemahaman bersocial media yang baik dan benar sangat lah penting dimulai sejak dini dan diajarkan di sekolah, bukan hanya bagaimana cara menggunakan device tecknologi atau menggunakan platform sosial media semata, namun juga etika dan cara berkomunikasi dalam bersosial media itu sendiri.

 

4.      Apakah ada pedoman/sarana/fitur mengenai anti-cyberbullying untuk anak-anak atau orang muda?

 

UNICEF: Setiap media sosial menawarkan fitur yang berbeda-beda (lihat apa saja yang tersedia di bawah ini) yang memungkinkan kamu untuk membatasi siapa saja yang dapat mengomentari atau melihat postinganmu, atau siapa saja yang dapat terhubung secara otomatis sebagai teman, dan juga untuk melaporkan kasus-kasus bullying. Banyak dari fitur memiliki langkah-langkah sederhana untuk memblokir, mematikan (mute), atau melaporkan cyberbullying. Kami menyarankanmu untuk menjelajahinya dan melihatnya satu per satu.

 

Perusahaan media sosial juga menyediakan fitur dan panduan edukasi untuk anak-anak, orang tua, dan guru untuk belajar mengenai risiko dan cara-cara agar tetap aman saat online.

 

Juga, garis pertahanan pertama melawan cyberbullying adalah dirimu sendiri. Coba pikirkan tentang dimana cyberbullying dapat terjadi di sekitarmu dan cara apa yang bisa kamu lakukan untuk membantu – dengan menyuarakan pentingnya isu ini, melaporkan bullying, membicarakannya dengan orang dewasa yang terpercaya atau dengan meningkatkan kesadaran akan masalah ini. Bahkan tindakan baik yang sederhana bisa sangat bermanfaat!

 

Jika kamu khawatir tentang keselamatanmu atau karena sesuatu yang telah terjadi padamu saat bermain internet, segera bicarakan dengan orang dewasa yang kamu percaya. Atau hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002 dan kamu bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah! Kamu bisa berbicara secara bebas, dan identitasmu bisa dirahasiakan ataupun diungkapkan agar dapat menerima pertolongan.

Facebook/Instagram: Ada sejumlah fitur atau cara untuk membantu menjaga keamanan anak dan remaja:

Kamu dapat mengabaikan semua pesan dari pembully atau gunakan fitur Restrict atau Batasi, dimana kamu bisa secara diam-diam melindungi akunmu tanpa diketahui oleh orang tersebut.

Kamu dapat mengaktifkan pengaturan saring komentar untuk postinganmu.

Kamu dapat mengubah pengaturan sehingga hanya orang yang kamu follow saja yang bisa mengirimkanmu pesan langsung.

Dan di Instagram, kamu akan diberikan peringatan jika memposting sesuatu yang mungkin melanggar batas, mendorongmu untuk mempertimbangkan kembali.

Untuk tips lebih lanjut tentang cara melindungi diri sendiri dan orang lain dari cyberbullying, lihat berbagai sumber bacaan di Facebook atau Instagram.      

 

Twitter: Jika orang-orang di Twitter menjengkelkan atau negatif, ada fitur yang dapat membantumu, dan daftar berikut memiliki link dengan instruksi cara menggunakannya. Panduan “Menggunakan Twitter” memiliki instruksi-instruksi di bawah ini dan masih banyak lagi.

 

Mute atau Membisukan – menghapus Tweet sebuah akun dari timeline kamu tanpa unfollowing atau memblokir akun itu

Memblokir – membatasi akun tertentu agar tidak bisa menghubungi kamu, melihat Tweet kamu, dan juga tidak bisa mem-follow kamu

Melaporkan – mengajukan laporan berinternet  terhadap perilaku yang kasar atau menghina

  Demikianlah beberapa langkah dan referensi untuk memberikan edukasi kepada putra-putri remaja kita, baik di rumah maupun di sekolah.

Semoga ke depannya program edukasi semacam ini dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang kejahatan cyberbullying di sekitar mereka. Dan apabila mereka mengalaminya maka sudah bisa mengambil langkah untuk mencari perlindungan hukumnya.


 REFERENSI:

Bandungbergerak.id

Mediajustisia

Unicef.id

 

 

Post a Comment

Ingin memberi tanggapan atau saran? Silahkan drop di comment box. Terima kasih!